Home Hukum Sidang Petinggi Sunda Empire Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Sidang Petinggi Sunda Empire Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Bandung, Gatra.com - Sidang perdana kasus Sunda Empire, dengan agenda pembacaan dakwaan, dimulai sekitar pukul 16.20 WIB secara virtual atau dengan metode video telekonferensi, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Bandung, Kamis (18/6). 

Ketiga terdakwa masing-masing Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga menjalani persidangan dengan tetap berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat. Sementara majelis hakim, tim kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum berada bersama di ruang pengadilan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut pasal berlapis terhadap ketiga terdakwa yaitu, Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta terakhir Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja mengatakan, tiga pasal diberikan lantaran terdakwa dianggap menyebarkan berita bohong. Namun di depan umum mereka menyampaikan materi tentang Sunda Empire seolah benar.

“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang Sunda Empire bisa merubah tatanan dunia,” kata Suharja. 

Dengan pasal berlapis, ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tiga petinggi Sunda Empire, Erwin menilai dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang masih subjektif. Sehingga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, beserta keterangan saksi yang relevan. 

"Jadi sejauh ini, tadi yang dijelaskan oleh jakasa di dalam surat dakwaannya masih subjektif. Sementara ini, dakwaannya hanya tuduhan-tuduhan yang subjektif. Dari situ nanti kami perlu gali bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan," terangnya. 

Dalam sidang jarak jauh itu pun, tim kuasa hukum dari terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu, kata Erwin, didasarkan pada kondisi kesehatan Ki Ageng Rangga Sasana yang dinilai memprihatinkan. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa dikatakan sempat muntah darah.

Erwin menyebut, kondisi kesehatan Rangga yang buruk disebabkan oleh riwayat penyakit paru-paru yang dideritanya. Kini, Rangga ditahan di ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya. 

Dalam kunjungan terakhir, diakui Erwin, terdakwa masih mengeluhkan sakitnya itu. 

"Ya kami memohon penangguhan penahanan tersebut. Ia (Rangga) sempat muntah darah, setelah kami konfirmasi ternyata memiliki riwayat penyakit paru-paru, bronkitis. Butuh perawatan khusus, bahkan sekarang pun dipisahkan di ruangan tersendiri," katanya.

Menurut Erwin, penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap terdakwa. Sebagai kuasa hukum, lanjut Erwin, pihaknya perlu untuk menegaskan agar hak tersebut dapat terakomodir. Selain itu, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan eksepsi. 

"Memang kami memiliki hak untuk menawarkan waktu yang tepat, karena kami yang menyusun eksepsi, bagaimana kami untuk menyiapkan jawaban terhadap dakwaan. Dari situ, tim kami sepakat untuk menentukan di tanggal 30 Juni mendatang," katanya. 

Sidang dakwan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi didampingi Hakim Anggota Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar  pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. 

“Akan dilanjutkan Selasa 30 Juni 2020. Dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Benny.

140

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR