Home Hukum 5 Pengedar Narkoba di Mataram Diringkus Polisi

5 Pengedar Narkoba di Mataram Diringkus Polisi

Mataram, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda NTB menangkap lima pengedar narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantara lima pelaku yang ditangkap, satu orang diantaranya adalah perempuan.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial MRSH (34), MSJ (26), GAA (23), KS (18) dan seorang perempuan berinisial NIWP (24).

"Kelima pelaku diciduk di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (17/6). Penangkapan kelima pelaku dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis (18/6).

Artanto menambahkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 paket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 paket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram.

“Berikutnya, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba," bebernya. 

Dikatakan Artanto, akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. 

302