Home Ekonomi Pertamina Dorong Masyarakat Gunakan BBM Ramah Lingkungan

Pertamina Dorong Masyarakat Gunakan BBM Ramah Lingkungan

Jakarta, Gatra.com – Pertamina terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017. Dalam peraturan itu, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Dikatakannya, sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

“Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas, “ katanya melalui siaran tertulis yang diterima Gatra.com, Kamis (18/6).

Namun disisi lain, di tengah upaya untuk mengurangi emisi karbon melalui penggunaan BBM yang lebih berkualitas, Pertamina dihadapkan dengan penugasan dari pemerintah untuk tetap menyalurkan dan menyediakan BBM jenis premium.

“Sampai saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia, sesuai dengan penugasan dari Pemerintah,” katanya.

Penugasan itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

314