Home Hukum Wasekjen PJSI Diperiksa soal Penerimaan Uang dari KONI

Wasekjen PJSI Diperiksa soal Penerimaan Uang dari KONI

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI), Bustami Zainudin, dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (18/6), menyampaikan, penyidik memeriksa Bustami sebagai saksi bersama 2 orang lainnya.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut," katanya.

Adapun 2 orang saksi lainnya yakni Sales Evecutive Hotel Kartika Chandra Jakarta, Elsa; dan Asisten Accaounting Manager Hotel Jakarta, Elisabeth Tipuka. Pemeriksaan ketiga saksi ini merupakan tidak lanjut dari surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 8 Mei 2020.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Hari. 

Kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah dalam hal ini Kemenpora kepada KONI Pusat disidik Kejagung setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan Sprindik yang diteken Jampidsus kala itu, Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Sprindik Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Kasus ini kembali mencuat setelah Miftahul Ulum, mantan Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam sidang perkara suap yang membelit Iman, menyampaikan ada aliran dana kepada Anggota BKP, Achanul Qosasi, sejumlah Rp3 miliar dan Adi Toegarisman selaku Jampidsus Kejagung sejumlah Rp7 miliar. Mereka membantah keterangan Ulum.

Kasus ini berawal saat KONI Pusat menyampaikan atau mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun, mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 sejumlah Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

273