Home Hukum Lahan Rumah Jabatan Wakil Bupati & Ketua DPRD Mamuju Digugat

Lahan Rumah Jabatan Wakil Bupati & Ketua DPRD Mamuju Digugat

Mamuju, Gatra.com- Rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju dan Ketua DPRD Mamuju serta beberapa bangunan milik pemkab digugat ke Pengadilan Negeri(PN) Mamuju. Penggugat adalah Andi Amirullah Jaya, anak dari almarhum Andi Jawas keturunan langsung pemilik lahan H Abdul Hamid.

Lahan yang digugat Tersebut berada di Jalan Ahmad Kirrang. lahan dikuasai mantan Sekertaris provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin yang saat ini jadi tempat usaha cuci mobil dan laundry, juga digugat oleh Amirullah Jaya. "Lahan yang saya gugat ini milik orangtua saya. Saya punya akta jual belinya tahun 1950-an. Kakek saya yang beli tanah itu, H Abdul Hamid," kata Andi Amirullah Jaya, Kamis (18/6)

Ia juga menambahkan, dari total luas lahan Rumah Jabatan Ketua DPRD dan Wakil Bupati yang digugatnya seluas sekitar 10.000 meter persegi. Untuk lahan mantan sekprov, Ismail Zainuddin sekitar 400 meter persegi.

"Ini tanah (Rujab) kabarnya pernah dibayar oleh pemkab sebanyak Rp600 juta ke tante saya, Hudalia, transaksi itu dinilai tidak sah karena dia bukan pemilik sebenarnya, jadi diduga salah bayar. Sedangkan untuk lahan yang diduduki Ismail, kita tidak tahu apa dasar kepemilikannya, nanti kita lihat di pengadilan," sambungnya.

Dalam perkara tersebut ia memperkarakan Pemkab Mamuju yakni, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Wakil Bupati, Irwan SP Pababari dan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan Mantan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin sebagai pihak tergugat. "Laporan gugatan kami masuk sejak minggu lalu. sudah sidang pertama (mediasi), sidang selanjutnya Senin (19 Juni) dengan agenda masih mediasi. Saya lihat pemkab diwakili kuasa hukumnya," jelasnya.

Lanjut Andi Amirullah, tuntutannya adalah menyatakan semua yang lahan itu kepemilikannya tidak sah. "Yang menjadi pemilik tanah adalah saya. Jika dikabulkan permohonan kami, kami minta agar lahan itu dikosongkan. Karena sampai saat ini belum ada niat untuk dijual," ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari saat dikonfirmasi secara terpisah, menuturkan kasus ini sebenarnya sudah lama bahkan sudah inkrah saat digugat oleh orangtua Andi Amirullah Jaya, yakni Andi Jawas. Kendati demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PN Mamuju.

"Sebenarnya kasus ini dari lama. Jadi begini sebenarnya, sesuai pelajaran yang pernah saya pelajari di Fakultas Hukum ini menyalahi asas hukum nebis in idem, artinya tidak ada perkara yang diadili lebih daripada satu kali dengan kasus yang sama. Ini kasusnya sama meskipun penuntutnya berbeda," ucap Wakil Bupati Mamuju Irwan Sp Pababari.

Namun, untuk pembayaran konpensasi pemkab senilai Rp600 juta ke Hudalia, Irwan mengaku tidak tahu persis. "Saya tidak tahu persis (soal uang konpensasi Rp600 juta ke Hudalia), pokoknya kalau soal teknis kuasa hukum Pemda yang tahu," ucapnya.

"Sepengetahuan saya dulunya Andi Jawas menuntut dan sudah Inkrah. Setelah Andi Jawas meninggal mungkin anak-anaknya menuntut lagi. Tetapi kita serahkan ke kuasa hukum Pemkab untuk mengawal proses itu di persidangan. Ini sudah inkrah sejak jaman pak Suhardi Duka (Bupati Mamuju sebelumnya.)," tandasnya.

537