Home Milenial Kemendikbud Keluarkan Regulasi Keringanan Pembayaran UKT

Kemendikbud Keluarkan Regulasi Keringanan Pembayaran UKT

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan regulasi yang mengatur kebijakan reklaksasi atau penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan memberikan keringatan UKT bagi mahasiswa.

Disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim, pihaknya mengeluarkan sebuah regulasi yang memberikan keringanan UKT di ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai jawaban atas berbagai macam polemik UKT yang terjadi di lapangan. 

“Berbagai macam grup mahasiswa itu cerita betapa besarnya beban dari banyak mahasiswa dengan adanya aktivitas belajar dari rumah, baik dari krisis ekonomi atau mereka tidak bisa akses berbagai fasilitas. Maka regulasi ini adalah jawabannya,” kata Nadiem saat telekonferensi pers, Jumat (19/6).

Selain itu Nadiem juga mengatakan bahwa bagi mahasiswa yang sedang menjalani cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali (Sedang Menunggu Kelulusan), maka mahasiswa tersebut tidak diwajibkan untuk membayar UKT.

“Berdasarkan kesepakatan majelis Rektor PTN tanggal 22 April lalu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa,” jelas Nadiem.

Nadiem juga memastikan bahwa mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil 6 atau dibawah 6 SKS, dengan ketentuan mahasiswa berada di semester 9 bagi mahasiswa program S1 dan D4 dan, semester 7 bagi mahasiswa D3.

Nadiem juga mengatakan ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19, sebagai berikut :

1. Cicilan UKT

- Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%),
- Jangka waktu pembayaran akan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2. Penundaan UKT

- Mahasiwa menunda pembayaran UKT
- Tanggal pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

3. Penurunan UKT

- Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya
- Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

4. Beasiswa

- Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa KIP-Kuliah atau skema bawa siswa lain yang disediakan perguruan tinggi
- Kriteria penerima disesuaikan dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

5. Bantuan Infrastruktur

- Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
- Ketentuan berdasarkan masing-masing PTN

245

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR