Home Ekonomi Ini Solusi Pemegang Saham Minoritas Gunung Steel Group

Ini Solusi Pemegang Saham Minoritas Gunung Steel Group

Jakarta, Gatra.com - Ricuh antara pemegang saham mayoritas dan minoritas pendiri (PSP) PT Gunung Steel Group (GSG) masih belum mencapai kesepakatan untuk berdamai. Perselisihan tersebut berawal dari pembentukan anak perusahaan GSG, perseroan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) dan menunjuk anak seorang komisaris saham mayoritas Kimin Tanoto, sebagai dewan komisaris yang kemudian membentuk Executive Comitte (Exco) walau Exco ini bersifat informal, tidak tercantum dalam struktur organisasi GSG secara legal.

Perusahaan melakukan perubahan manajemen dan anak-anak pemegang saham mayoritas menjadi dewan komisaris dan mengangkat direktur baru tanpa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi memberhentikan seluruh direksi lama saat RUPS di Club House PT GRP, Cikarang, Jawa Barat.

"Pemberhentian seluruh direksi lama dan tidak diakomodir sebagai pengurus perusahaan dalam posisi dewan komisaris, Pemegang saham minoritas menganggap bahwa mereka telah disingkirkan disebabkan tidak ada lagi pemegang saham minoritas maupun wakil yang ditempatkan oleh pemegang saham minoritas dalam perusahaan managemen," jelas kuasa hukum pemegang saham saham minoritas Muhamad Hanif di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurutnya, ada beberapa poin yang melatar belakangi terjadinya perselisihan PSP, diantaranya:

1. Pemegang saham minoritas masih menjadi penjamin dengan memberikan jaminan pribadi (Personal Guarantee atau PG) atas pinjaman GRP di Bank Mandiri tanpa mendapatkan haknya untuk melakukan pengawasan di GSG yang mengakibatkan pemegang saham minoritas mengambil tindakan dengan meminta pencabutan PG tersebut.

2. Pemegang saham minoritas tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah kantor perusahaan.

3. Tidak memberikan bahan mata acara, usulan mata acara secara terperinci dan salinan risalah RUPSLB kepada pemegang saham minoritas.

"Berdasarkan atas tindakan-tindakan tersebut para pemegang saham minoritas menyampaikan solusi agar perselisihan yang dihadapi oleh GSG saat ini dan untuk kesuksesan proses regenerasi dan transformasi GSG," kata dia.

Pertama, kuorum kehadiran rapat dan kuorum keputusan rapat (RUPS) yang semula lebih dari 50% persen (50 persen 1) diubah menjadi lebih dari 2/3. Selanjutnya, pemegang saham pendiri masing-masing ada hak dapat satu wakil dalam direksi dan satu wakil dalam dewan komisaris, termasuk komisaris independen khusus untuk perseroan tertutup. "Kemudian dapat memiliki satu orang wakil dalam dewan komisaris khusus untuk perseroan terbuka untuk mengawasi perseroan," tandas Hanif.

1357