Home Hukum New Normal, Pelayanan Keimigrasian di Atambua Dibatasi

New Normal, Pelayanan Keimigrasian di Atambua Dibatasi

Belu, Gatra.com - Pelayanan administrasi di Kantor Imigrasi Atambua yang meliputi tiga Kabupaten, Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) di masa new normal dibatasi hanya 50 persen setiap harinya.

“Pelayanan di kantor Imigrasi Atambua sudah kembali berjalan sejak 15 Juni 2020 lalu. Tetapi dibatasi jumlah pemohon. Hanya 50 persen saja karena menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim, Jumat (19/6).

Kebijakan ini merupakan petunjuk pusat, di mana pelayanan pembuatan paspor hanya 50 persen dari jumlah pelayanan hari biasa. Jika pada hari biasa melayani 40 orang, di masa new normal ini maksimal melayani 20 orang.

“Ini kami sudah menerapkan kepada para pemohon paspor. Jika sudah melewati kuota, maka pemohon berikutnya akan dilayani esok hari,” jelas Kiemas Abdul Halim.

Dia menambahkan, dalam proses pelayanan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti tes suhu badaan, pakai sarung tangan, masker dan cuci tangan.

Selain pembatasan jumlah pemohon, jelas Kiemas Abdul Halim hanya ada beberapa jenis yang dilayani, seperti pembuatan paspor RI, Pembuatan Izin Tinggal Sementara (Kitas) baru dan pendaftaran ABG (Anak Berkewarganeraan Ganda) untuk pembuatan affidavit.

Sedangkan pelayanan yang belum dibuka adalah perpanjangan Izin tinggal kunjungan (ITK), perpanjangan (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan perpanjangan kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).

460