Home Hukum Mantan Dirut Danareksa Sekuritas Diperiksa soal Jiwasraya

Mantan Dirut Danareksa Sekuritas Diperiksa soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas 2015-2018, Jenpino Ngabdi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini, yaitu Jenpino Ngabdi selaku Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Periode 2015-2018," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat (19/6).

Penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan, untuk menelusuri proses jual-beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya ini.

"Sebagai direktur utama perusahaan sekuritas sebagai penjamin jual-beli saham, keterangan saksi diperlukan," ujarnya.

Penyidik menelusuri proses jual-beli saham proses jual beli saham Asuransi Jiwasraya tersebut untuk menelusuri hingga tidak mampunya perusahaan itu membayar kewajibannya kepada nasabah.

Pemeriksaan ini juga untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

124