Home Hukum KPK Perpanjang Kerangkeng Bekas Sekretaris MA Nurhadi

KPK Perpanjang Kerangkeng Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka yang berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dengan terksangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono.

Kedua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februri 2020 lalu diamankan KPK di sebuah rumah beralamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing Tsk NHD dan Tsk RHE. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

303