Home Hukum Penyidik Sita Uang Rp9,5 Miliar Kasus Kredit Bank NTT

Penyidik Sita Uang Rp9,5 Miliar Kasus Kredit Bank NTT

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada hari ini menyita uang sejumlah Rp9.509.924.588 (Rp9,5 miliar lebih) dari rekening tersangka MR yang ada di tabungan pada Bank BNI Cabang Cibinong Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (22/6), menyampaikan, penyitaan uang sejumlah Rp9,5 miliar lebih itu terkait penuyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindil) Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020.

Penyidikan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi sejumlah Rp149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp126 miliar.

"Telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 7 orang dan salah satunya atas nama tersangka MR," ujarnya.

Sedangkan khusus untuk tersangka MR, lanjut Hari, Tim Jaksa Penyidik dari Kejati NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama MR.

Penetapan tersangka MR ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya. Adapun total kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp40 miliar dan mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar Rp38.093.316.419 (Rp38 miliar lebih).

Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR itu, diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

"Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo, Kupang," katanya.

Menurut Hari, uang yang disita tersebut juga sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers pada hari ini di Kupang.

945