Home Hukum Guru Gaek Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Guru Gaek Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Karanganyar, Gatra.com- Hat-hati menitipkan anak perempuan pada seseorang. Meskipun itu seorang guru sekalipun.Guru olahraga di sebuah SMP swasta di Kedawung Sragen, Kamsi bin Pawiro Yoso, 60 tahun, diringkus aparat Satreskriim Polres Sragen karena menghamili siswinya.

Tersangka dan korban sama-sama warga Sragen. Korban berinisial ER (15) asal Sragen ketahuan hamil oleh orangtuanya di usia kandungan enam bulan. ER mengakui Kamsi ayah janin yang dikandungnya. Seketika itu juga, orangtua korban melaporkannya ke polisi. Satreskrim Polres Karanganyar kemudian meringkus tersangka pada Kamis (18/6) lalu.  

Orang tua ER mempercayakannya diantar jemput K mengikuti latihan tinju di sebuah GOR di Sragen, kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan dalam gelar barang bukti di Mapolres, Senin (22/6).

Tersangka guru olahraga. Kebetulan juga asisten pelatih tinju. Dia dipercaya mengantarkan korban ke GOR. Di sana juga ada anak-anak yang berlatih tinju, katanya.

Kamsi mengakui perbuatannya. Saat ini korban didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang.

Akibat perbuatanya itu, K dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

398

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR