Home Ekonomi Organisasi Akuntan Susun Panduan Laporan Keuangan Saat Covid

Organisasi Akuntan Susun Panduan Laporan Keuangan Saat Covid

Jakarta, Gatra.com – Pandemi corona (Covid-19) telah membawa dampak bagi banyak sektor termasuk bisnis. Ketidakpastian keuangan dan seretnya cashflow menjadi tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha. Ketika proses bisnis memengaruhi operasional dan keuangan maka diperlukan peran dari para akuntan untuk memberikan arahan kepada pelaku bisnis untuk menangani ketidakpastian dari sisi keuangan.

Hal itu yang menjadi bahasan dalam webinar yang diselenggarakan oleh tiga (3) organisasi profesi akuntan yakni: ICAEW (Institute of Chartered Acountants in England and Wales), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA) yang diselenggarakan Juni ini. Webinar bertajuk “The Financial Reporting Implications of Covid-19” tersebut membahas implikasi Covid-19 terhadap pelaporan keuangan.

Webinar turut menghimpun pakar dari Australia, Malaysia, dan Indonesia, untuk melihat berbagai masalah pelaporan keuangan yang dihadapi oleh para akuntan di masing-masing negara, serta bagaimana peran aktif organisasi profesi akuntan dalam memfasilitasi pembelajaran online bagi para akuntan di era digital ini.

“Bisnis di beberapa sektor mungkin terdampak sangat berat oleh Covid-19. Keberlangsungan bisnis dan pemberian informasi tambahan mengenai tingkat ketidakpastian (material uncertainty) yang dapat memengaruhi kemampuan bisnis untuk tetap beroperasi, menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Akuntan perlu mempertimbangkan semua informasi yang relevan saat ini dan di masa mendatang tentang bisnis terkait,” tulis ICAEW dalam rilisnya resminya.

Para akuntan juga mengkaji penyesuai setelah periode pelaporan yang dikenal dengan adjusting event. “Bisnis perlu mempertimbangkan secara seksama jangka waktu Covid-19 terhadap periode pelaporan mereka. Informasi penting mengenai pandemi ini baru diketahui pada awal tahun 2020. Di sebagian besar wilayah, termasuk negara-negara di kawasan ASEAN, Covid-19 baru dinyatakan sebagai pandemi di kuartal pertama 2020,” ujar asosiasi akuntan.

Otoritas pemerintah, pembuat kebijakan atau organisasi akuntan profesional di beberapa negara seperti Indonesia telah mengeluarkan panduan untuk membantu para akuntan dalam membuat penilaian apakah pandemi ini menjadi peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan (adjusting events) untuk bisnis dengan periode pelaporan berakhir pada 31 Desember 2019.

Secara umum, Covid-19 dianggap sebagai peristiwa nonpenyesuai (non-adjusting events). “Untuk tahun 2020, akuntan juga perlu mempertimbangkan munculnya informasi baru tentang pandemi dan dampaknya pada bisnis dan operasional. Bisnis dengan periode pelaporan akhir tahun 2020 perlu mempertimbangkan secara hati-hati kondisi bisnis mereka pada akhir periode pelaporan”.

Bisnis yang memiliki periode pelaporan 31 Maret 2020 khususnya, akan menjadi yang pertama kali memperlihatkan dampak Covid-19 pada laporan keuangan mereka. Akuntan diharapkan untuk melakukan judgement yang lebih besar dalam menilai dampak Covid-19.

“Jika sebuah bisnis sampai pada kesimpulan bahwa Covid-19 adalah peristiwa penyesuai, mereka perlu melakukan peninjauan secara menyeluruh atas akun yang menjadi bagian dari ketidakpastian penilaian dan estimasi, terutama akun yang mungkin terdampak secara masif oleh Covid-19. Instrumen keuangan, investasi properti, aset tetap, aset tak berwujud (intangibles), dan aset hak-guna (dalam transaksi sewa atau lease) adalah beberapa contoh akun yang perlu diteliti secara cermat”.

Bisnis juga perlu mengetahui tentang utang dan piutang, serta kontrak dengan pihak ketiga yang mungkin terkena dampak dan perlu ditinjau ulang. Sebagian besar bisnis mungkin menemukan bahwa Covid-19 sebenarnya bukanlah peristiwa penyesuai.

“Dalam keadaan ini, bisnis perlu melanjutkan persiapan akun mereka, berdasarkan seluruh informasi yang tersedia pada akhir periode pelaporan. Aset dan liabilitas tidak boleh disesuaikan terhadap dampak potensial mereka, kecuali jika dianggap mempengaruhi keberlangsungan bisnis. Segala peristiwa material yang nonpenyesuai (nonadjusting events) harus diinformasikan melalui catatan,” tulis tiga organisasi akuntan itu dalam makalahnya.

681