Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Asuransi Jiwasraya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak keberatan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan perkara atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputra dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Hakim mempertimbangakan bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. 

"Setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim.

Hakim menjelaskan berdasarkan pertimbangan keberatan terdakwa dan pensehat hukum untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut haruslah tidak diterima. 

Hakim menimbang karena seluruh keberatan tidak diterima maka pemeriksaan perkara a quo harus tetap dilanjutkan dan tentang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditangguhkan sampai putusan akhir

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," jelasnya.

Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Benny Tjokro pada 10 Juni 2020 lalu, ia mengatakan banyak hal aneh dalam dakwaan Jaksa yang merugikannya.

"Adanya kesalahan dalam penyitaan aset, dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini termasuk kesalahan dan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh kejaksaan agung," ujar Benny.

"Saya sudah melunasi hutang PT Hanson International Tbk kepada PT Jiwasraya dalam penerbitan surat utang tahun 2016. PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016 jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya dan ada kejanggalan audit hasil BPK," imbuhnya.

333

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR