Home Hukum Bentjok Sebut Grup Bakrie, Pengamat: Harus Dibongkar!

Bentjok Sebut Grup Bakrie, Pengamat: Harus Dibongkar!

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Jaksa Agung untuk membuka penyelidikan dan penyidikan dalam jual beli saham terkait kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk dugaan keterlibatan Bakrie Grup.

Menurut Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, hal ini penting guna menghindari tudingan adanya barter politik dalam kasus asuransi pelat merah ini.

“Saya kira, Jaksa Agung jangan ragu menangani kasus ini. Mau Bakrie Grup kek, mau Bank BUMN kek, siapapun  harus diperiksa. Nggak perlu ada yang ditutup-tutupi,” jelas Daeng di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Daeng, upaya membongkar kasus Asuransi Jiwasraya ini menjadi taruhan kredibilitas Presiden. Jika  penanganan kasus Jiwasraya ini kurang optimal maka tuduhan publik bisa saja mengarah ke Presiden. 

“Apalagi, publik juga sudah mencium gelagat bahwa kasus Jiwasraya ini bangian dari oligarki kekuasaan,m. Jaksa Agung kan dibawah presiden. Mestinya, beri komando ke Jaksa Agung agar jangan main-main dengan kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

“Jadi, siapa saja yang patut diduga terlibat dalam kongkalikong kasus Jiwasraya, mulai siapa yang memanfaatkan, penempatan dananya, model investasinya ini harus diusut tuntas dan semua harus dibuka dan harus dipanggil,” imbuhnya.

Sebelumnya Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Beny Tjokrosaputro mengatakan dirinya merasa banyak kesalahan dalam dakwaan jaksa pada dirinya.

Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (24/6). Benny menuturkan dirinya merasa ada yang ingin melindungi grup-grup besar yang terlibat dalam kasus ini.

"Soal itu yang menutupi kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang pasti kroninya Bakrie. Memang mereka, Ketua dan Wakil Ketua itu yang menutupi. Dilindungi. Pokoknya terbuka dong, biar masyarakat bisa bantu buka biar tahu seluas luasnya," kata Benny di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

4219