Home Milenial Pemkot Kupang Segera Bentuk Komisi Informasi Publik

Pemkot Kupang Segera Bentuk Komisi Informasi Publik

Wali Kota Kupang - Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore Rabu (24/6) menerima kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) yang dipimpin langsung Ketuanya, Mariyanti Luturmas - Adoe.

Kedatangan KIP Provinsi NTT bertujuan untuk mengkomunikasikan makna keberadaan KIP di NTT kepada Pemerintah Kota Kupang sehubungan dengan telah terbentuknya KIP NTT pada 28 Agustus 2019. Selain itu dalam pertemuan tersebut Pemerintah Kota Kupang diminta untuk dapat membentuk Komisi Informasi di Kota Kupang.

Kepada KIP Provinsi NTT, Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore mengapresiasi dan menegaskan akan segera membentuk KIP di kota Kupang. Ini sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kota Kupang menjadi salah satu pusat rujukan informasi publik. Untuk itu, kami akan segera membentuk KIP di kota Kupang. Akan segera dibentuk tim seleksi untuk merekrut anggota KIP,” kata Jefry Riwu Kore.

Pembentukan KIP Kota Kupang jelas Jefry Riwu Kore sangat penting untuk masyarakat diera keterbukaan sekarang ini.

“Untuk itu saya minta Dinas Kominfo Kota Kupang untuk segera memproses pembentukan komisi informasi publik ( KIP ). Dengan demikian masyarakat kota Kupang dapat mengetahui dan mengakses semua kegiatan dan perkembangan yang ada ,” jelas Jefry Riwu Kore.

Sementara itu Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas - Adoe mengatakan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami mengapresiasi Wali Kota Kupang yang respon membuka KIP Kota Kupang. Dengan demikian agar PPID yang akan terbentuk di Kota Kupang benar-benar berperan agar masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan ,” kata Mariyanti Luturmas - Adoe. 

471