Home Ekonomi Awal Juli, DJP Bakal Tunjuk 6 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN

Awal Juli, DJP Bakal Tunjuk 6 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, awal Juli nanti pihaknya bakal mengumumkan 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu sesuai dengan PMK 48 Nomor Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,” kata Suryo, dalam Media Briefing, Kamis (25/6).

Suryo menjelaskan, pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN harus siap lebih dulu. Sebab, untuk menjadi pemungut PPN, pelaku usaha harus memiliki infrastruktur dan administrasi yang sesuai.

"Sudah ada komunikasi, tapi yang sudah ready mulai Agustus pemungutan ada 6 total. Proses seperti apa panjangnya, nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparancy disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ujarnya.

Sementara itu, dalam pasal 4 PMK 48 Tahun 2020 ditegaskan, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

900