Home Gaya Hidup Pemkab Taput Segera Izinkan Pesta Adat, ini Syaratnya

Pemkab Taput Segera Izinkan Pesta Adat, ini Syaratnya

Tapanuli Utara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berencana mengijinkan gelaran pesta adat. Hal ini terungkap dalam rapat bermasama dengan Forum Komunikasi Pemimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Bupati, Kamis (25/6).
 
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan mengungkapkan, rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat istiadat perlu dibuat suatu ketentuan yang harus diterapkan. Dalam pelaksanaannya agar ringkas namun tetap memperhatikan nilai adat dan budaya.
 
"Beberapa hal yang disepakati seperti kapasitas lokasi hanya 30 persen, kegiatan selesai pukul 15.00 WIB. Kemudian tidak diperbolehkan ada tempat nongkrong di warung pada sekitar lokasi pesta. Tak kalah penting pengantin dan keluarga inti wajib pakai masker dan sarung tangan," terang Nikson.
 
Nikson menambahkan, apabila pesta digelar dalam ruangan atau indoor pemilik gedung menyediakan wastafel dan thermogun. Kemudian keluarga dan undangan dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan rapid tes yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan.
 
Dia juga menyampaikan hal yang sama juga berlaku pada acara adat untuk yang meninggal dunia, waktunya akan dibatasi. Semua ketentuan protokol kesehatan harus dipenuhi, dimana pertama sekali pihak keluarga yang berduka segera melaporkan kepada gugus tugas atau kepala desa. Surat keterangan rapid tes dari keluarga di luar Taput dan acara adat paling lama selama dua hari.
 
"Terkait rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat, baik pesta pernikahan maupun pesta adat saurmatua dan sarimatua (meninggal) akan segera kita ijinkan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemerintah bersama Forkopimda dan LADN sedang menyusun SOP barulah nanti kita umumkan kapan ijin pesta diberikan," lanjut Bupati.
 
Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Czi.Agus Widodo menyampaikan, bahwa wilayah Tapanuli Utara saat ini sudah masuk zona hijau. Ia mengingatkan, bagi pendatang wajib lapor agar semua orang masuk ke Taput terdeteksi. Setiap desa ada pos untuk mengawasi dan pendatang yang mau mengikuti pesta adat di Taput wajib menunjukkan surat kesehatan rapid tes.
 
Dalam kesempatan ini, Kapolres Taput AKBP Jonner  Samosir juga mengingatkan bahwa peberian ijin kepada pesta adat harus memperhatikan protokoler kesehatan.
 
"Pihak Polres akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP protokol kesehatan," pungkas Jonner.
1799