Home Hukum KPK Tahan Direktur PT Humpuss dalam Perkara Pelayaran

KPK Tahan Direktur PT Humpuss dalam Perkara Pelayaran

Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) dalam Perkara Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran. 

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka akan di lakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid -19.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (26/6).

Untuk diketahui perkara pokok ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019. Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019, yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (Anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut. Dua di antaranya masing-masing Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR 2014-2019 (diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap) dan Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung, swasta (masih tahap upaya hukum kasasi).

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso sebesar US$ 5.587 pada 1 November 2018 kemudian US$21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019 serta Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019

Tersangka Taufik Agustono diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

227

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR