Home Politik Pilkada Jatim: Kampanye dan Debat Publik Dilarang Bawa Massa

Pilkada Jatim: Kampanye dan Debat Publik Dilarang Bawa Massa

Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum mengeluarkan aturan yang sah terkait kampanye dan debat publik pada Pilkada serentak. Saat ini, hanya ada beberapa aturan main hasil pembicaraan dengan KPU RI.

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, aturan pertama bagi para kandidat peserta Pilkada adalah mematuhi protokol kesehatan. Yakni, dengan tetap menjaga jarak selama kampanye.

Karenanya, tiap kandidat dilarang keras mendatangkan, membawa, atau mengundang massa pendukung dalam jumlah banyak. Kegiatan kampanyenya, juga harus dilaksanakan di dalam ruangan atau indoor.

"Tidak lagi ada kampanye yang melibatkan massa. Kampanye akbar, lomba dan sebagainya itu tidak boleh. Intinya yang melibat massa di lapangan atau di GOR itu nggak boleh," kata Choirul kepada Gatra.com, Sabtu (27/6).

Kedua, saat debat publik, juga harus dilaksanakan indoor. Dalam hal ini, harus digelar di studio oleh lembaga penyiaran. Para kandidat juga hanya diperbolehkan mengundang tim sukses dengan jumlah yang terbatas.

Meski demikian, para kandidat masih diperbolehkan berkampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye, iklan, atau secara virtual dengan media sosial. Terkait protokol kesehatan pribadi, juga akan diserahkan kepada masing-masing kandidat.

"Nah debat publik itu nanti nggak boleh bawa pendukung. Nggak boleh bawa suporter. Hanya kandidat dan tim suksesnya saja yang hadir," tegas Choirul.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Timur tahun ini memang harus memperhatikan protokol kesehatan. Anggaran yang disiapkan untuk memenuhi protokol kesehatan tersebut mencapai Rp 600 miliar yang didapat dari APBN.

99