Home Hukum Aksi Gembok Pintu Buron 5 Tahun, Gangsir Dana Nasabah 2,4 M

Aksi Gembok Pintu Buron 5 Tahun, Gangsir Dana Nasabah 2,4 M

Semarang,Gatra.com - Tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama tim intel Kejari Kudus berhasil meringkus buronan atas nama Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus Pemalsuan Surat.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, terpidana berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru Kudus, usai buron selama 5.5 tahun.

"Jadi tim kami mengalami kesulitan saat menangkap terpidana karena pintu rumah terpidana oleh suaminya dikunci. Tapi, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat kami akhirnya berhasil membawa yang bersangkutan," ungkapnya dalam gelar perkara di Kejari Semarang, Senin (29/6).

Emilwan menjelaskan, terpidana merupakan mantan salah satu pegawai bank di Kota Semarang yang berhasil menggasak dana nasabah sebesar Rp2,4 miliar dengan cara memalsukan tanda tangannya. "Terpidana melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 64 KUHP tentang pemalsuan berkelanjutan," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Emilwan, penangkapan ini dilakukan untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pada Bulan Desember 2014 lalu.

"Jadi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana, dan memutuskan terpidana dihukum selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Emilwan, terpidana akan ditahan di Polsek Semarang Utara. "Terpidana juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid tes sesuai dengan protokol kesehatan. Dan saat ini dititipkan di Polsek Semarang Utara," imbuhnya.

957