Home Ekonomi Pemasukan Rp9 Miliar Hilang, Bantul Buka Pariwisata 1 Juli

Pemasukan Rp9 Miliar Hilang, Bantul Buka Pariwisata 1 Juli

Bantul, Gatra.com - Pada hari pertama pemberlakuan masa tanggap darurat Daerah Istimewa Yogyakarta tahap tiga 1 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan mengaktifkan objek wisata dan memperpanjang jam buka pasar-pasar. Tiga bulan penutupan objek wisata, Bantul kehilangan pendapatan retribusi Rp9 miliar.
 
Keputusan mengaktifkan kegiatan perekonomian ini diambil dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) yang dipimpin Bupati Bantul Suharsono di gedung induk Pemkab Bantul, Selasa (30/1).
 
"Iya, mulai 1 Juli besok semua objek wisata, baik yang dikelola pemda, desa, maupun kelompok sadar wisata kami perbolehkan beroperasi," kata Suharsono.
 
Pembukaan serentak itu diikuti penambahan jam operasional pasar tradisional hingga sore hari. Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, pasar hanya diperbolehkan buka sampai jam 12.00 WIB.
 
Suharsono menjelaskan pembukaan objek wisata dan penambahan jam operasional pasar ini sepengetahuan dan mendapatkan izin dari Gubernur DIY.  "Tapi kita mewajibkan semuanya menerapkan dan mematuhi berbagai protokol kesehatan agar tidak menjadi area baru penyebaran Corona," lanjutnya.
 
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyatakan pada tahap awal, kawasan objek wisata yang dikelola pemda seperti kawasan Pantai Parangtritis, Goa Selarong, dan Goa Cerme, yang akan beroperasi.
 
"Uji coba buka kawasan wisata ini kami ambil sesudah melakukan evaluasi uji coba yang dilaksanakan pada 28-30 Juni ini. Kami menyatakan semua siap melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
 
Kwintarto menyatakan kawasan wisata di pantai selatan, yakni dari Parangtritis sampai Pantai Baru, akan menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Selain pengecekan suhu di akses masuk, wisatawan diwajibkan mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
 
Tidak hanya itu, khusus Parangtritis, setiap pengunjung wajib memindai kode batang yang akan terhubung dengan sistem pemantauan di Pemda DIY.
 
"Sedangkan untuk usaha jasa pariwisata serta objek wisata yang dikelola swasta maupun pokdarwis, selain surat penyataan penerapan protokol kesehatan, izin operasional harus diketahui camat dan lurah yang kemudian disampaikan ke Dinas Pariwisata," katanya.
 
Pengelola juga diwajibkan melampirkan video kesiapan penerapan protokol kesehatan. Langkah ini sebagai bagian proses pemantauan dan verifikasi kesiapan pengelola.
 
Kwintarto menyatakan, keputusan pembukaan objek wisata ini demi memutar kembali roda perekonomian yang mandek tiga bulan. Sebagai gambaran, selama tiga bulan Bantul kehilangan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi wisata sebesar Rp9 miliar.
289