Home Gaya Hidup Viral, Penjual Kopi Mengaku Diperas, Begini Penjelasan PLN

Viral, Penjual Kopi Mengaku Diperas, Begini Penjelasan PLN

Brebes, Gatra.com - Sebuah video yang dibuat oleh Bustanul Arifin warga Brebes viral di media sosial setalah video protesnya terhadap Direktur Utama PLN tersebar luas. 

Dalam video dengan judul "Protes Tukang Kopi pada Dirut PLN" berdurasi 2,57 menit itu, yang ditayangkan oleh salah satu kanal Youtube, Bustanul Arifin mengaku, telah diperas oleh pihak PLN, karena dianggap melakukan pelanggaran. Hal itu karena saat dilakukan pengecekan oleh petugas, kWh meter milik pejual kopi itu, berjalan mundur. Ia pun harus membayar denda sebesar Rp1.246.539.

Dalam video tersebut, pria yang mengaku sebagai mantan wartawan Tempo itu, menyatakan pada Jum'at 26 Juni didatangi empat orang yang mengaku petugas PLN dan memeriksa kWh meter miliknya.

"Saya divonis melakukan pelanggaran, dengan alasan meteran (kWh meter) berjalan mundur," katanya melalui video tersebut. 

Lalu pada hari Senin (29/6) Bustanul Arifin mendatangi kantor PLN. Namun kata dia, pihak PLN tetap menyalahkannya karena KwH meter yang berjalan mundur. Dengan terpaksa Ia pun membayar denda tersebut.

"Tetapi saya tidak terima. Ini ketidakadilan dan pemerasan. Saya menuntut PLN untuk memberikan keadilan kepada saya pedagang kopi," ujarnya. 

"Pesan ini saya sampaikan kepada Direktu PLN Zulkifli Zaini dan Wakilnya Darmawan Prasojo. Tembusan saya sampaikan juga kepada menteri BUMN Erick Thohir, dan staff khusunya Ariya Sinulingga, kebetulan saya pernah kenal. Tembusan juga saya sampaikan kepada Amin Sunarya Komisaris PLN, yang pernah duduk di KPK. Tembusan juga saya sampaikan kepada Habiburrahman dari Fraksi Gerindra, yang kebetulan teman saya, agar kasus ini disuarakan olehnya," tandas dia. 

Diakhir video Bustanul mengaku sebagai sebagai mantan wartawan Tempo dan Tempo Newsroom. Ia juga mantan anggota Aliansi Jurnalistik Independent. 

Terkait dengan beredarnya video pedagang kopi Bustanul Arifin, Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian angkat suara. Ia mengaku, pelanggan nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT), penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450 tersebut angka meternya menurun dari bulan sebelumnya.

Hal itu kata dia, diketahui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas PLN tiap akhir bulan yang menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur).

"Pada saat pengecekan disaksikan oleh pelanggan. Hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter. Kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar," ujar dia, Selasa (30/6). 

Dijelaskannya, dengan temuan tersebut, petugas kemudian mengarahkan pelanggan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) guna menyelesaikan tagihan susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan. 

"Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya (adik). Tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah. Faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter," bebernya. 

Ia menyebutkan, PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberikan jalan keluar dengan cara mengangsur tagihan susulan pelanggaran sebesar Rp1.246.539. Tetapi pelanggan memilih melunasi tunai tagihan susulan tersebut pada tanggal 29 Juni, dan kemudian membuat rekaman video yang mengatakan bahwa dirinya diperas oleh petugas PLN.

"Kami tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada pemerasan disini, namun yang terjadi adalah adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas," tandasnya. 

13257