Home Hukum KPK Tahan Tersangka Swasta di Kasus RTH Kota Bandung

KPK Tahan Tersangka Swasta di Kasus RTH Kota Bandung

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Dadang Suganda (DSG) sebagai pihak swasta, dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. KPK telah menetapkan Dadang sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (30/6).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan TPK dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. 

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Herry Nurhayat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dana Kadar Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

"Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar," jelas Lili.

Atas perbuatannya, tersangka Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

107

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR