Home Gaya Hidup Jakarta Terapkan Larangan Kantong Plastik

Jakarta Terapkan Larangan Kantong Plastik

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, mulai berlaku sejak Rabu pekan ini. Dengan pemberlakuan ini, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan bahwa dari data Pemprov DKI Jakarta, sampai saat ini jumlah sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. Sebanyak 34% di antaranya merupakan sampah plastik.

Berdasarkan isi Pergub, ada dua subjek yang diatur. Pertama, yaitu toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun, agar dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Mereka wajib menerapkan sosialisasi kepada konsumen dan dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan.

Kendati demikian, subjek pertama itu masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong plastik, sampai ada pengganti yang ramah lingkungan, seperti kemasan untuk makanan basah. Namun, mereka tetap harus menyosialisasikan kepada konsumen untuk membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua berkewajiban memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan serta pasar. Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hidayat Adhiningrat P.