Home Hukum Terdakwa Eks Dirut Jiwasraya Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Terdakwa Eks Dirut Jiwasraya Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya, setelah terdakwa mantan Direktur Utama Jiwasraya dinyatakan reaktif Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sidang ditunda langsung setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi hasil rapid test menunjukkan hasil reaktif.

"Kalau swab kan jelas ya. Inikan masih reaktif. Jadi PN langsung menutup tempat persidangan kita, dan disemprot disinfektan," kata Bambang kepada awak media, Rabu (1/7).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut digelar di ruangan Kusumaatmadja PN Jakarta Pusat, seharusnya dilakukan untuk tiga terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Sementara sidang Jiwasraya lainnya dengan tersangka Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto di ruang Hatta, juga tertunda dengan agenda yang sama hingga pekan depan.

104