Home Milenial Kadisdik Karimun Pastikan Siswa Kelebihan Usia Tertampung

Kadisdik Karimun Pastikan Siswa Kelebihan Usia Tertampung

Karimun, Gatra.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun memastikan, seluruh siswa pendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang telah melewati usia 15 tahun tetap dapat tertampung.

Aturan mengenai batas usia bagi calon siswa jenjang SMP seperti diketahui diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019. Dalam pasal 6 disebutkan, calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli. Aturan itu berdampak kepada calon siswa atau siswi yang telah melewati batas umur sesuai Permendikbud tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim mengatakan, Disdik Karimun memastikan seluruh anak pendaftar yang telah melewati batas usia tetap tertampung. "Apabila ada, kita akan meminta kepada kepala sekolah melakukan upaya yang terbaik. Artinya, tidak ada alasan anak- anak ini tidak sekolah. Kita pastikan semuanya tertampung," katanya, Kamis (2/7). 

Ia meminta, orang tua tidak khawatir akan anak-anaknya tidak diterima di sekolah. Pihaknya juga akan menkaji perihal itu, dan berupaya maksimal untuk membantu mencarikan jalan keluar.

"Ya terkadang ada anak yang lambat masuk sekolah, atau dia tidak naik kelas. Sehingga apabila merujuk usia, mereka tentunya sudah lewat, namun jangan khawatir kita akan kaji dan menyelesaikan," katanya.

Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, yang sekaligus Ketua Panitia PPDB, Rahmad menuturkan, terdapat beberapa orang pendaftar di jenjang SMP yang tersandung persyaratan batas usia maksimal ditetapkan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019.

"Ada beberapa orang siswa saja yang terkendala batasan umur itu. Namun kita telah koordinasikan kepada bidangnya dan itu tidak ada masalah," kata Rahmad.

Ia mengatakan, dalam sistem PPDB secara Online apabila calon siswa melewati batas umur yang ditetapkan, otomatis akan langsung ditolak oleh sistem. Sehingga, solusinya kita akan mengarahkan kepada orang tua atau wali untuk mendaftar secara offline terlebih dahulu.

"Kita minta kepada pihak sekolah untuk mendaftar secara Offline. Karena di sistem online tentu akan langsung ditolak, jadi secara Offline dulu. Untuk data di dapodik juga sudah kita tanyakan itu tidak akan ada masalah," katanya.

72