Home DPD RI News Bangkrut, Karyawan Diminta Mundur, Agar BPJS Cair

Bangkrut, Karyawan Diminta Mundur, Agar BPJS Cair

Sukoharjo, Gatra.com- Semenjak PT Tyfountex yang berada di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengalami krisis keuangan, ribuan karyawan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagian dirumahkan.

Bahkan baru-baru ini, sudah ada 245 karyawan menyatakan mengundurkan diri dari pabrik textile tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Baktiyar Zunan mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan permintaan dari pihak manajemen pabrik. Dimana mereka diberi waktu hingga 24 Juli mendatang.

Menurut Zunan, langkah ini ditempuh untuk mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pesangon. Namun apabila karyawan ngotot tidak mengundurkan diri, maka bisa jadi tidak mendapat pesangon lantaran kondisi keuangan perusahaan sudah tidak stabil. "Hingga sekarang jumlah karyawan yang mengundurkan diri ada 245 orang. Mereka sudah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang ditransfer lewat rekening bank masing-masing," ucapnya Kamis (2/7).

Saat ini manajemen PT Tyfountex sudah melakukan PHK karyawan hingga 1.100 orang pada 2019. Kebijakan PHK karyawan diselesaikan lewat jalur pengadilan. Lalu pada awal Januari-Maret, manajemen juga mengambil kebijakan merumahkan lebih dari 3.000 karyawan secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia di Sukoharjo, Ima Yulia, menyatakan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan dipercepat. Hal ini dilakukan agar para mantan karyawan bisa segera mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Biasanya, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan setelah pengajuan. Kini, mantan karyawan hanya menunggu kurang dari sepekan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

12247