Home Milenial Tidak Sesuai Permendikbud, Juknis PPDB Daerah Bisa Dicabut

Tidak Sesuai Permendikbud, Juknis PPDB Daerah Bisa Dicabut


Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut jika ditemukan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Daerah, mengalami beberapa kesalahan acuan terhadap Peremendikbud 44 Tahun 2019. Maka, Juknis tersebut boleh dilakukan pencabutan yang membuat Juknis tersebut tidak belaku.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Menurutnya, sanksi atas adanya kesalahan tersebut akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki tupoksi terhadap otonomi daerah, untuk kemudian dilihat Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari kebijakan tersebut.

“Karena Juknis dari Permendikbud 44 Tahun 2019 ini tidak bisa disimpangi, jadi harus betul-betul sesuai. Misalkan kalau dalam Permendikbud itu zonasi kuotanya 50 Persen, jika Juknis daerah menerapkan dibawah 50 persen, itu kan berarti ada penyimpangan,” tutur Retno saat ditemui usai audiensi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/6).

Atas kesalahan acuan Juknis terhadap Permendikbud tersebut, maka kebijakan bisa dicabut oleh Kemendagri atas permintaan Kemendikbud. Namun, Retno menilai langkah Kemendikbud untuk tidak mengacu pada “Hitam diatas Putih” dalam menyelesaikan polemik PPDB tersebut.

“Saya sepakat dengan langkah Kemendikbud yang tidak mau hanya melihat hitam diatas putih, tapi lebih pada unsur pembinaan dari Disdik yang bersangkutan. Mereka juga menyadari ya mungkin karena pandemi, keterlambatan penyampaian Juknis terjadi. Jadi, bahasanya lebih mengkompromikan saja,” kata Retno.

Hal tersebut lanjut ata Retno, juga baik untuk proses evaluasi secara luas untuk penyelengggaraan PPDB di tahun mendatang. Dan bukan hanya DKI, kedepan Kemendikbud bersama KPAI juga akan menyampaikan evaluasi secara menyeluruh kepada 34 dinasti pendidikan daerah.

“Jadi, tadi saya usulkan, ini kan ada perbedaan persepsi dari berbagai daerah terhadap Permendikbud. Itu dianggap lantaran kurang jelas, kedepan mohon dibuat penjelasan secara rinci. Misal kenapa penggunaan usia? Saya paham karena penggunaan usia ada di UU Sisdiknas 2004 dan PP 17. Dengan demikinan penggunaan itu diperbolehkan, karena ada kententuannya. Tapi kan ngak dijelaskan rinci. sehingga orang bertanya, kenapa penggunaan umur disertakan,” ujarnya.
 

279

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR