Home Ekonomi Sultan: Silakan Wisata Buka, Status Darurat Hanya untuk Saya

Sultan: Silakan Wisata Buka, Status Darurat Hanya untuk Saya

Yogyakarta, Gatra.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan hotel, objek wisata, dan rumah makan mulai buka di masa tanggap darurat Covid-19 di DIY hingga 31 Juli. Aktivitas ekonomi diminta tak perlu merasa terganggu dengan status itu.

Sultan mengatakan perekonomian DIY mulai tumbuh meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Jadi bagi saya tidak ada masalah. Silakan buka kalau mau buka hotel, rumah makan, objek wisata, dan sebagainya. Silakan. Tapi tetap harus menggunakan protokol kesehatan,” kata Sultan di kantor Gubernur DIY, Kamis (2/7).

Menurut Sultan, pencabutan status tanggap darurat Covid-19 di DIY nanti tak lantas membuat Covid-19 hilang. “Mungkin sampai tahun depan pun kita masih menggunakan masker juga dan jaga jarak. Tapi ya, bagi mereka yang sakit, silakan ke rumah sakit, seperti demam berdarah dan penyakit yang lain,” ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sultan mengatakan dirinya telah menghubungi para kepala daerah di DIY untuk memastikan kesiapan protokol kesehatan di objek wisata. Dari komunikasi itu, menurut dia, pemerintah daerah setempat belum siap melakukan pelacakan jika ada wisatawan positif Covid-19.

Untuk itu, Pemda DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta mengembangkan aplikasi pendataan pengunjung. Aplikasi ini telah digunakan untuk mendata wisatawan di Malioboro.

“Harapan saya, di setiap tempat protokol kesehatan dilakukan, (pengunjung) juga didata. 'Ibu namanya siapa? Handphone nomornya berapa?' Sudah gitu aja,” kata dia.

Menurut Sultan, Pemda DIY akan mengumpulkan data tersebut, termasuk asal kota dan jam kunjung turis itu. “Kalau di antara mereka (datang) di jam itu, biarpun dia orang Semarang, orang manapun, diketahui positif, itu tracing-nya di dalam daftar itu ada.  Sehingga kita tidak kesulitan. Kalau enggak, nanti ya Covid (gelombang) kedua yang terjadi,” ucapnya.

Sultan mengungkapkan, status tanggap darurat DIY belum tentu dicabut pada 31 Juli. “Saya tidak mau tergesa gesa sampai kita lihat nanti ketika dibuka pariwisata dan sebagainya itu kecenderungan (kasus Covid-19) positif itu besar atau kecil,” katanya.

Menurutnya, status tanggap darurat membuat penanganan Covid-19 lebih mudah. “Dalam keadaan darurat memudahkan saya untuk mengobati yang positif," katanya.

Sultan menjelaskan, dengan status tanggap darurat, Pemda DIY dapat lebih cepat membeli perlengkapan tes PCR. Adapun tanpa status tersebut Pemda DIY harus menjalani proses lelang yang tidak singkat. "Aku kudu lelang. Lha kan susah, lelange 45 dina (lelangnya 45 hari), gitu lho," ujarnya.

Untuk itu, Sultan mempersilakan pelaku ekonomi mulai beroperasi di masa tanggap darurat ini. “Hotel mau buka dan sebagainya silakan. Jangan merasa terganggu (status) darurat. Darurat itu hanya untuk saya bisa mengambil kebijakan di dalam mengimplementasikan mengerem Covid-19,” ucapnya.

5509