Home Hukum Hina Kapolsek, Kang Asep Terancam 4 Tahun & Denda Rp750 Juta

Hina Kapolsek, Kang Asep Terancam 4 Tahun & Denda Rp750 Juta

Kupang, Gatra.com - Kasus penghinaan, pencemaran nama baik Kapolsek Maulafa, Kupang, Kompol Margarita Sulabesi melalui media sosial akhirnya masuk tahap II, P 21. Tersangkanya Stefanus Jefons alias Kang Asep, warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang

Polda NTT akhirnya menetapkan Stefanus Jefons alias Kang Asep, warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT menjadi tersangka

“Kasus pencemaran nama baik melalui medsos oleh Stefanus Jefons alias Kang Asep terhadap Kapolsek Maulafa akhirnyamasuk tahap II. Ini setelah Jaksa peneliti berkas kasus tersebut menyatakan P 21 ,” kata kabid humas Polda NTT, Kombes Jo Bangun bersama Dirkrimsus Kombes Yudi Sinlaeloe dalam konferensi pers, (2/7).

Lebih lanjut Kombes Pol Jo Bangun mengatakan, kasus itu dilaporkan Kapolsek Maulafa, Margaritha R. Sulabesi saat itu dengan nomor LP/B/237/RES.1.24./VII/2019/SPKT 11 Juli 2019. Kasus itu berawal pada tanggal 11 Juli 2019, melalui akun facebooknya bernama Asep Jeff, pelaku yang berstatus PNS di Politeknik Negeri Kupang, memposting terkait kinerja Kapolsek Maulafa.

“Dalam postingan itu, Asep Jeff menuding Kapolsek Maulafa telah merekayasa kasus pencurian uang dalam brangkas pada kantor Badan Diklat Pemprov NTT dan kasus penganiayaan yang tengah ditangani Polsek Maulafa,” jelas Kombes Jo Bangun.

Tulisan yang bernada fitnah itu kemudian dilaporkan ibu Kapolsek di Polda NTT. Setelah diambil keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan ahli ITE, yang bersangkutan ditetapkan tersangka

“Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo, pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda paling banyak, Rp750 juta,” tandas Kombes Jo Bangun.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe menegaskan, polisi tidak alergi terhadap kritikan masyarakat atau pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Tetapi, dalam penyampaiannya, tidak boleh melanggar aturan hukum.

“Jika ada penyidik kerja di luar aturan, silahkan lapor ke Propam. Hukum tidak memandang siapapun, kalau bersalah, akan diproses. Gunakan medsos secara bijak, jaga jarimu, supaya orang lain jangan merasa dihina,” kata Kombes Yudi Sinlaeloe.

Selain dilaporkan Kapolsek Maulafa lanjut Komes Yudi Sinlaeloe, Kang Asep Jeff juga dilaporkan salah satu warga TTS dalam kasus yang sama dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kang Asep Jeff juga dilaporkan dengan kasus yang sama oleh warga Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS). Saat ini kasusnya tengah disidik. Sesunggunya ada dua kasus yang tetapi satunya mereka telah berdamai,” jelas Kombes Yudi Sinlaeloe.

613