Home Gaya Hidup Tak Ada Keringanan Retribusi Pedagang Pasar

Tak Ada Keringanan Retribusi Pedagang Pasar

Karanganyar, Gatra.com - Besaran retribusi bagi pedagang di pasar tradisional tidak akan dinaikkan. Meski, Pemkab Karanganyar sedang didera krisis keuangan pasca refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi mengatakan penarikan retribusi bagi pedagang di los, kios maupun oprokan di pasar tradisional diatur Perbup. Termasuk jasa pemakaian fasilitas MCK. Saat ini, sumber pendapatan itu berasal dari 17 pasar tradisional milik Pemkab Karanganyar yang tersebar di 17 kecamatan.

Adapun penarikan retribusinya setiap hari. Besarannya pun relatif kecil, hanya Rp 1.500 per pedagang. Dalam rapat kerja perubahan pendapatan, seluruh OPD diminta mencari cara agar setorannya ke kas daerah mendekati stabil. Sebab, Pandemi Covid-19 berimbas pada sepinya sektor-sektor penyumbang PAD. Di Disdagnakerkop UMKM, pendapatan yang ditetapkan Rp 3,61 miliar berkurang 53,13 persen atau menjadi Rp 1,72 miliar.

"Selama KLB kemarin, PKL tidak boleh jualan. Artinya kita kehilangan retribusinya. Juga aktivitas di pasar tradisional tidak seramai dulu. Itu terjadi selama beberapa bulan sehingga wajar jika terjadi penurunan pendapatan atau setoran ke kas daerah," katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Ia mengakui dinasnya menjadi salah satu OPD yang dituntut berinovasi di bidang pendapatan daerah meski itu sulit dilakukan selama pandemi. Untungnya, geliat UKM mulai menunjukkan performa baik. Terbukti para pedagang mengisi ruang-ruang kosong di pasar tradisional yang dulu ditinggalkannya. Kemudian pasar tumpah di alun-alun kota dan Taman Pancasila diberi izin operasional.

Martadi mengatakan, sulit menaikkan besaran retribusi pedagang tersebut. Begitu pula menurunkan besaran maupun menghapusnya.

"Mengubah retribusi harus membuat perda baru. Selama berpedoman Perda yang lama, besarannya tidak akan berganti," katanya.

Ia tak menampik banyak pihak mewacanakan keringanan retribusi pedagang di masa pandemi, mengingat pendapatan mereka belum stabil.

140