Home Hukum JR lagi UU OJK

JR lagi UU OJK

Jakarta, Garta.com - Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sahid, Jakarta, Dr. Laksanto Utomo, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor ?21 Tahun 2020 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diuji materi atau judicial review (JR) lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengevaluasi OJK.

"Setidak-tidaknya JR lagi UU OJK. Jadi bisa JR sekali lagi supaya pemerintah lancar jalannya," ujar Laksanto dalam webbinar "Menyoal Kinerja OJK", Kamis (2/7).

Laksanto menjelaskan, karena komisioner OJK ini dilantik oleh Presiden, maka pertanggungjawabannya juga kepada presiden. "Secara manajerial maka pertanggungjawabannya kepada presiden," ujarnya.

Menurutnya, JR UU OJK ini harus dilakukan karena menjadikan OJK super power. Lembaga yang seperti ini akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menurut Laksanto, banyaknya permasalahan di sektor perbankan dan nonperbankan, asuransi, pasar modal, dan lain-lain sehingga wajar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pernyataan pedas, di antaranya soal reshuffle kabinet serta menutup lembaga.

"Artinya, sudah kebangetan, dia regulator dan pengawas, punishment?. Di manajemen ini sudah tidak benar. Perlu dievaluasi, katanya.

Sedangkan soal opsi OJK harus ada dewan pengawas (Dewas), Laksanto menilai ini juga sudah telat karena membutuhkan waktu lagi untuk membentuknya. Sedangkan kondisi saat ini sudah banyak kasus yang merugikan nasabah.

"Saya pikir ini telat, kalau baru diberi Dewas nanti tambah 1 tahun lagi, tambah deposito-deposito, masalahnya sudah menumpuk. Jadi ini perlu sesegera presiden untuk mengevaluasi," ujarnya.

Laksanto menyampaikan, sebenarnya tidak begitu ingin agar OJK dibubarkan. Ia lebih mengharapkan agar OJK kembali digabungkan dengan induknya, yakni Bank Indonesia (BI) seperti sebelum ada campur tangan IMF.

"Ada banyak yang tidak benar dalam pengelolaan OJK ini, gajinya sama degan Departemen Keuangan tapi statusnya swasta. Ini dari sisi administrasi SDM-nya," kata dia.

Pengamat Asuransi Indonesia, Irvan Raharjo, sependapat agar UU OJK ini diuji materi lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan siap berpartisipasi.

287