Home Kesehatan Tarif BPJS Naik, Jumlah Fasilitas Kelas III Belum Jelas

Tarif BPJS Naik, Jumlah Fasilitas Kelas III Belum Jelas

Pekanbaru, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan area Riau, hingga kini belum menyebut angka pasti terkait ketersediaan ruang fasilitas kesehatan kelas III di rumah sakit yang ada di Provinsi Riau. 

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Riau yang membidangi masalah kesehatan, Sunaryo. 

Menurut Sunaryo, belum jelasnya data fasilitas kesehatan tersebut sangat disayangkan, karena masyarakat dihadapkan dengan kondisi yang tidak pasti. 

"Sampai hari ini belum ada ekspos tentang itu, baik oleh Dinas Kesehatan maupun BPJS sendiri. Memang ini kebijakan sangat mendadak, karena kenaikan tarif itu berlakunya pada 1 Juli," terangnya kepada Gatra.com di Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7). 

Adapun data real terkait kemampuan rumah sakit dalam menyediakan fasilitas kesehatan untuk pasien kelas III sangat diperlukan. Jumlah pasien kelas ini disinyalir bakal bertambah seiring upaya masyarakat melakukan penyesuaian kenaikan tarif BPJS, dengan kemampuan ekonomi. 

Sunaryo menyayangkan kenaikan tarif BPJS terjadi di tengah merosotnya kemampuan ekonomi masyarakat, akibat virus Corona. 

"Terus terang ini sangat disayangkan, di tengah kondisi COVID-19 ini seharusnya kita memberikan bantuan kepada masyarakat, bukan malah memberatkan mereka," ujarnya. 

Humas BPJS area Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Hanung, memilih hemat bicara. Meski begitu ia memastikan BPJS akan terus memantau perkembangan yang ada. 

"Kita akan memantau jumlah peserta yang turun ke kelas III. Kemudian berkoordinasi dengan Pemda dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit) agar Rumah Sakit mempersiapkan diri. Sementara sambil RS mempersiapkan diri, bila Kamar Rawat Kelas III belum mencukupi.  Sesuai Permenkes 28 Tahun 2014, peserta dengan hak kelas III,  dapat juga dirawat sementara di Kamar Rawat kelas yang lebih tinggi untuk maksimal 3 hari.  RS tetap menagih ke BPJS Kes sesuai tarif Kamar Rawat Kelas III," ujarnya.

Diketahui pemerintah menaikan tarif iuran BPJS kesehatan yang berlaku pada 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan adanya aturan tersebut, peserta Kelas I yang sebelumnya membayar Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.

Sementara Kelas III dari Rp25.500 jadi Rp42.000. Meski begitu untuk peserta Kelas III, pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp16.500 sehingga peserta tetap membayar sebesar Rp25.500 per bulan. Peserta kelas III baru akan membayar iuran sebesar Rp35.000 mulai 1 Januari 2021. Pada 2021, iuran peserta kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42.000 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah mensubsidi Rp7.000 per peserta per bulan.

580

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR