Home Milenial Kisruh PPDB Kesalahan Kolektif Secara Nasional

Kisruh PPDB Kesalahan Kolektif Secara Nasional

Jakarta, Gatra.com - Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriawan Salim, menilai kisruh PPDB di DKI Jakarta pada penyelenggaraan tahun ini adalah bukti nyata bahwa ada kekeliruan secara kolektif baik di Pemerintah pusat maupun daerah, terhadap penyelenggaraan PPDB yang selalu kisruh di tiap tahunnya.

Satriawan menyoroti kenyataan bahwa sejak sistem PPDB Zonasi di laksanakan pada tahun 2017 silam, hampir semua daerah tidak tertib mematuhi tata acuan Permendikbud yang menjelaskan regulasi PPDB.

“Inilah kekeliruan kolektif secara nasional. Harusnya, evaluasi PPDB ini tiap tahun dilakukan oleh Pemda dan Kemendikbud. Sehingga, di tahun depannya ada perbaikan,” kata Satriawan dalam sebuah diskusi, Ahad (5/7).

Satrawan mencontohkan, persoalan daya tampung yang menjadi pangkal kekisruhan PPDB. Seharusnya, tiap tahun pihak Pemda dan Kemendikbud itu mengevaluasi tingkat penyerapan siswa dalam sekolah negeri di PPDB.

Di DKI Jakarta saja, kata Satriawan, tercatat hanya SMA/SMK negeri hanya dapat menyerap lulusan SMP hanya 47.610. Sedangakan lulusan SMP di DKI baik negeri maupun swasta sejatinya mencapai 144.598.

“Dari kita kan sadar bahwa jumlah rombongan belajar atau kelas itu kan memang terbatas daya tampungnya. Makanya dibutuhkan evaluasi, agar daerah itu membuat atau membangun rombel atau sekolah baru,” kata Satriawan.

Masalah daya tampung tersebut, lanjut Satriawan, yang sejatinya menjadi momok PPDB di tiap tahunnya. Dan polemik PPDB melalui seleksi usia di DKI tahun ini pun, pangkalnya ada di jumlah penerimaan atau daya tampung yang sangat terbatas.

“Makanya perlu evaluasi, dilihat daerah mana yang butuh dibangun sekolah baru. Pontianak dan Bekasi misalnya, karena animo PPDB zonasi untuk masuk negeri besar, Pemda Pontianak dari hasil kajian evaluasinya akhirnya membangun sekolah, untuk memenuhi animo yang banyak tadi,” katanya.

Bukan hanya soal evaluasi sarana dan prasarana, Satriawan juga menilai Kemendikbud belum serius melakukan evaluasi terhadap beberapa Dinas Pendidikan yang membuat Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB dengan acuan yang tidak sesuai dengan Permendikbud Zonasi.

“Kemendikbud tidak detail mengevaluasi Juknis. Ada sebanyak 512 Juknis yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dalam 34 Provinsi yang tidak secara supervisi di nilai, hanya pas ada kejadian saja baru di cek. Selama ini, Kemendikbud ya hanya setuju-setuju saja. Padahal ini butuh evaluasi reguler tiap tahun,” katanya.

281

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR