Home Politik Pemerintah Tolak Seluruh Tafsir Pancasila ala RUU HIP

Pemerintah Tolak Seluruh Tafsir Pancasila ala RUU HIP

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah mengambil sikap atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah menyatakan akan menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila.

Termasuk, menolak turunan dari tafsiran Pancasila yang disebut Trisila dan Ekasila hingga pengumuman resmi pada 20 Juli mendatang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyampaikan hal itu.

"Kalau pemerintah harus menanggapi itu, maka menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Dan menolak tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," kata Machfud kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7).

Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah memastikan tidak akan ada lembaga yang berdiri khusus untuk menafsirkan Pancasila. Kecuali, lembaga berisikan sejumlah tokoh lintas agama yang membahas makna penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, lanjut Mahfud, lembaga semacam itu memang sudah ada sejak dahulu tanpa adanya UU tertentu. Lembaga tersebut yakni, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang beranggotakan pemuka dari lintas agama.

"Ada pak Kiai Ma'aruf Amin, TNI-nya ada pak Try (Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno), untuk berbicara program sehari-hari. Tetapi tidak boleh menjadi tafsir yang final dalam bentuk Undang-Undang," kata Mahfud.

Menurutnya, Pancasila tidak boleh ditafsirkan dan diwujudkan dalam undang-undang yang berdiri sendiri. Sebab, penafsiran dan penerapan Pancasila sudah terwujud di dalam undang-undang pada semua bidang seperti ekonomi, pendidikan, dan lainnya.

Selain itu, apabila Pancasila ditafsirkan dan diwujudkan dalam undang-undang tersendiri akan memicu munculnya komunisme. Machfud menilai pemahaman tersebut juga sejalan dengan apa yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

"Jangan sampai komunisme hidup lagi. Karena di dalam RUU (RUU HIP) yang diajukan itu tidak ada di dalam Tap MPRS XXV tahun 1966. Padahal itu (Tap MPRS XXV tahun 1966) yang menghalangi komunis," jelasnya.

Kekhawatiran lain menurut Mahfud adalah penyelewengan makna Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Mahfud menilai, Pancasila terdiri dari lima dan bukan tiga atau satu sila saja.

1148