Home Politik KPU Kabupaten Bandung Tunggu Pencairan Anggaran dari Pemda

KPU Kabupaten Bandung Tunggu Pencairan Anggaran dari Pemda

Bandung, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung masih menunggu pencairan 60 persen sisa anggaran Pilkada serentak 2020 dari pemerintah daerah Kabupaten Bandung. 

Diketahui, dengan terbitnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD mewajibkan pencarian anggaran paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara atau sekitar 9 Juli 2020. 

“Kita baru mendapatkan anggaran 40 persen, sementara 60 persen sisanya masih dibahas. Tapi kita sudah sampaikan kepada Pemda terkait regulasi Mendagri untuk segera mencairkan anatara 9-15 Juli 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Asep Baroya, Senin (6/7). 

Asep menjelaskan, dalam Permendagri 41/2020 penyusunan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2020 harus menyesuaikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Maka, anggaran yang diajukan KPU meningkat menjadi Rp143 miliar. Terdiri dari Rp129 miliar anggaran umum, dan Rp14 miliar untuk APD. 

"Ini masih dibahas, kita belum tahu kesepakatan akhir. Berdasarkan ajuan kita, anggaran di luar Covid-19 mengajukan Rp129 miliar dan untuk APD Rp14 miliar. Total kita mengajukan mengajukan Rp143 miliar ke pemda," jelasnya.

Agus berharap Pemda tak mepet mencairkan anggaran di tanggal 15 Juli 2010, Pasalnya, di tanggal itu Pilkada telah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Sedangkan, Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus dilantik sebelumnya. Jadi, kebutuhan anggaran dibutuhkan jauh-jauh hari.

"Kaitannya dengan tahapan coklit yang dimulai tanggal 15 Juli, sementara PPDP harus dilantik sebelum tanggal 15. Artinya sudah perekrutan orang. Mereka juga membutuhkan ATK, form penilaian, rompi, dan atribut lainnya. Jadi anggarannya mesti sudah harus dicover," katanya. 

Agus berharap Pemda tak mepet mencairkan anggaran di tanggal 15 Juli 2010, Pasalnya, di tanggal itu Pilkada telah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Sedangkan, Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus dilantik sebelumnya. Jadi, kebutuhan anggaran dibutuhkan jauh-jauh hari.

"Kaitannya dengan tahapan coklit yang dimulai tanggal 15 Juli, sementara PPDP harus dilantik sebelum tanggal 15. Artinya sudah perekrutan orang. Mereka juga membutuhkan ATK, form penilaian, rompi, dan atribut lainnya. Jadi anggarannya mesti sudah harus dicover," ucapnya. 

637