Home Hukum Pesan Tembakau Gorila, Pria di Tegal Diciduk Usai Ijab Kabul

Pesan Tembakau Gorila, Pria di Tegal Diciduk Usai Ijab Kabul

Slawi, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Salah satu pelaku ditangkap usai ijab kabul.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Iptu Kiswoyo mengatakan, tiga pelaku ditangkap dalam operasi Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 selama bulan Juni.

"Dalam operasi ini ada dua kasus yang kami ungkap dengan pelaku tiga orang. Total barang bukti narkotika jenis tembakau gorila yang berhasil disita dari tiga pelaku hampir 12 gram," kata Kiswoyo, Senin (6/7).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Arnold Anggoro (25), M. Muklis Maulana (21), keduanya warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dan Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Menurut Kiswoyo, para pelaku memesan tembakau gorila melalui Instagram dan Facebook. Narkotika golongan I itu dikirim melalui jasa paket dengan cara diselipkan ke dalam sabun colek dan pakaian untuk mengelabui petugas jasa pengiriman paket. 
"Pengiriman paket dari Bandung melalui Semarang," ujar Kiswoyo.

Kiswoyo mengungkapkan, salah satu pelaku yakni Muklis ditangkap tak lama setelah melakukan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada 12 Juni lalu. 
"Paginya ijab kabul di KUA, sorenya ditangkap di rumahnya. Masih pakai pakaian pengantin," ujar Kiswoyo.

Penangkapan Muklis dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku Arnold usai menerima paket berisi sabun colek dan tembakau gorila di rumahnya dengan berat 5,44 gram. Adapun pelaku Rekso dibekuk di Jalan Raya Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal usai mengambil paket berisi kaos dan tembakau gorila seberat 6,06 gram.

Kiswoyo mengatakan, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara selama enam hingga 20 tahun.

"Selama tahun ini, total sudah empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila yang kami ungkap," imbuh Kiswoyo.

Tersangka Muklis mengaku membeli tembakau gorila dengan cara patungan dengan pelaku Arnold sebanyak lima gram. Harga barang terlarang itu sekitar Rp150 ribu per gram. "Sudah tiga kali membeli sejak sebelum puasa. Barangnya dipakai sendiri," katanya.

759

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR