Home Hukum Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu Jejaring Lapas

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu Jejaring Lapas

Bandung, Gatra.com - Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 gram dari seorang perempuan berinisial TN alias Vina (40). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 27 Juni 2020 lalu. 

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan Vina bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah adanya peredaran sabu di wilayahnya. Butuh waktu satu pekan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar narkoba itu.

"Kita lakukan penggerebegan di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu sebanyak 35 gram," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7).

Yoris menyebutkan, Vina mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di salah satu Lapas di Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.

"Teknisnya perempuan langsung menjual barang bukti dari Lapas. Kita akan kembangkan ke dalam Lapas. Ada hubunganya dengan orang Lapas," paparnya.

Atas tindakannya, Vina dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

178

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR