Home Hukum Selalu Mangkir, Bos PT Salve Veritate Jadi DPO Polisi

Selalu Mangkir, Bos PT Salve Veritate Jadi DPO Polisi

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter, Benny Simon Tabalujan dan Achmad Djufri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini ditetapkan setelah Benny berulang kali mangkir dalam persidangan.

Kanit V subdit 2 Harda Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, surat DPO ini dikeluarkan melalui penyidikan panjang dan akhirnya polisi mengeluarkan surat DPO kepada dua tersangka itu.
Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018," ujarnya di Jakarta, Senin (6/7).

Ipik menjelaskan, Benny yang merupakan Pimpinan PT Salve Veritate saat ini diketahui menetap di Australia. Oleh karenanya, pihak Polda Metro Jaya akan membuat red notice dengan Interpol.

Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri," jelasnya.

Pihak pelapor selaku korban penipuan akta tanah, Abdul Halim mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Benny Simon Tabalajun dan Achmad Djufri sebagai DPO.

"Saya  sangat apresiasi dan percaya dengan kinerja polisi yang profesional. Saya berharap para DPO agar koperatif agar permasalahannya cepat selesai, selain itu mereka berdua harus siap  menerima hukuman yang telah diperbuatnya," kata Abdul.

Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tertanggal 10 Oktober 2018.

"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,"" kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5) lalu.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon  Tabalujan.

1664