Home Hukum Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Karimun, Gatra.com - Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Karimun sering menjadi lintasan para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal.

Berbagai macam barang ilegal dibawa dari suatu daerah bahkan luar negeri, yang tidak dilengkapi dokumen kebaeanan, yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Barang yang diseludupkan berbagai macam, mulai dari ballpress, smartphone, biji timah dan barang lainnya.

Kali ini Satpolair Polres Karimun berhasil mengagalkan penyelundupan rokok sebanyak 30 dus atau sebanyak 24.000 bungkus rokok merk H-Mild.

Rokok tersebut dibawa oleh kapal tanpa nama oleh dua orang pelaku, dari Batam Kepri menuju Guntung Provinsi Riau, yang ditangkap di Perairan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Jumat, 3 Juli lalu.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota yang melihat boat pancung yang berlayar tengah malam," Kata Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Yowa, Selasa (7/7).

Dikatakan barang bukti berupa boat pancung dan rokok dibawa ke Pos Satpolair Polres Karimun, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 2 orang pelaku, hanya satu orang  yang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu Sp yang merupakan tekong," tambah Krisna.

Rokok H Mild tersebut, diketahui milik seorang yang kini menjadi DPO, yaitu Az. Penyelundupan yang dilakukan juga merupakan aksi yang kedua kalinya.

"Ini yang kedua kalinya, pertama mereka berhasil membawa rokok. Mereka jalan disaat jam tertentu," ujarnya.

Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahlan ke pihak Bea dan Cukai Karimun. Karena, penyelundupan yang dilakukan, telah melanggar pasal 54 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 

320

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR