Home Kebencanaan Transisi New Normal, Pemkab Purbalingga Cabut Jam Malam

Transisi New Normal, Pemkab Purbalingga Cabut Jam Malam

Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam di wilayahnya. Pencabutan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/12464, ini mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyebut, saat ini Purbalingga telah memasuki masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal. Meski pemberlakuan jam malam dicabut, hal itu tidak berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, persewaan atau rental peralatan permainan dan sejenisnya.

Menurutnya, para pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut wajib menutup usahanya sampai masa pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru (new normal).

"Larangan bagi tempat usaha hiburan seperti ini, karena hiburan semacan itu bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan menggunakan alat secara bergantian, sehingga sangat potensial sebagai media penularan," jelas Tiwi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purbalingga, Selasa (7/7).

Tiwi mengatakan, pencabutan surat edaran tersebut didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi di Kabupaten Purbalingga. Perkembangan kasus COVID-19 di Purbalingga mulai melandai.

Data terakhir pada Senin (6/7), lima pasien positif dinyatakan sembuh. Secara keseluruhan total pasien positif berjumlah 61 orang dengan 56 orang sembuh dan, 4 orang dirawat serta 1 orang meninggal dunia.

"Purbalingga baru tahap masa transisi, dan belum memasuki era New Normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup mengembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat," katanya.

Meski, pihaknya tetap waspada dan mewajibkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.

"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

211

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR