Home Ekonomi Protokol Sektor Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Resmi Terbit

Protokol Sektor Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Resmi Terbit

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebduayaan (Kemendibud) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) resmi mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif .

Protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru. Dijelaskan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya. Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.

“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," kata Hilmar. dalam Telekonferensi daring, Selasa (6/7).

Dirjen Hilmar juga berharap, penerbitan SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media,sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik. “Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dapat diimpementasikan,” Terang Hilmar.

Selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban juga diakui berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.

Oleh karenanya, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah mengatakan pihaknya akan mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) dalam negeri sebagai strategi peningkatan industri dalam situasi tatanan normal baru. Protokol yang tertuang dalam SKB ini memungkinkan industrI MICE menyelenggarakan kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring.

“Terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan tetap lebih penting,” Papar Syaifullah.

Sementara itu, dengan dikeluarkannya SKB tersebut juga disambut positif oleh berbagai asosiasi Legian keseharian, budaya, dan ekonomi kreatif di dalam negeri. Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez berpandangan, Protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang pihaknya telah susun bersama di BPI dan pemangku kepentingan perfilman, otomatis dikuatkan oleh Kemendikbud dan Kemenparekraf melalui SKB tersebut.

“Sehingga dapat menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia dalam masa pandemi ini. Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru,” pungkasnya.

234