Home Kesehatan Perpanjang KLB, Larang Gelar Hajatan dan Tempat Hiburan

Perpanjang KLB, Larang Gelar Hajatan dan Tempat Hiburan

Sukoharjo, Gatra.com- Meski sudah ada kelonggaran dalam melakukan kegiatan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih melarang pesta hajatan yang dihadiri orang banyak.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, selain pesta hajatan, tempat hiburan juga masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal sejumlah sektor perekonomian sudah mulai berjalan normal kembali, seperti sektor kuliner pinggir jalan dan pusat perbelanjaan.  "Tempat hiburan belum, untuk hajatan dengan mengumpulkan orang banyak tidak boleh," katanya, Selasa (7/7).

Menurutnya, jika pesta hajatan dengan mengumpulkan banyak orang, maka akan menimbulkan Klaster baru. Meskipun dalam acara tersebut tetap tidak meninggalkan protokol kesehatan. "Kalau hajatan masih dengan pembatasan maksimal 30-50 orang, tapi kalau hajatan besar tidak boleh," imbuhnya.

Wardoyo menyampaikan, larangan tersebut dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya saat ini sudah ada 97 kasus positif corona yang tersebar di 10 kecamatan. Selain itu, upaya ini juga menindaklanjuti rencana perpanjangan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kabupaten Sukoharjo  "Kalau kondisinya masih seperti ini (angka kasus penularan masih tinggi) bisa juga KLB diperpanjang," ucapnya. 

Ia menilai dampak pandemi Covid-19 di Sukoharjo masih perlu penanganan serius. Sehingga jika nanti KLB diputuskan diperpanjang, maka harapannya dapat mencegah secara maksimal munculnya kluster - kluster penularan kasus baru.

155