Home Politik Sanksi Tanpa Arti Bagi Bupati

Sanksi Tanpa Arti Bagi Bupati

Gambar bupati Klaten Sri Mulyani di botol hand sanitizer bantuan sosial Kementerian Sosial dalam penanganan Covid-19 berujung sanksi. Sayangnya, sanksi yang diberikan dari Kementerian Dalam Negeri hanya berupa teguran dan pembinaan. Mimpi untuk kembali menjadi bupati tetap dalam kendali.

Akhir April 2020 lalu, beredar foto botol hand sanitizer gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Sayang, tim penempel foto tidak cermat. Ada sejumlah botol yang masih terlihat tulisan awalnya, yakni Kemensos.

Tak pelak, situasi ini memunculkan keriuhan. Istri mantan bupati Klaten Sunarna ini dianggap menunggangi bantuan penanganan Covid-19, untuk kepentingan pribadinya, utamanya menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020,

Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Kemudian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Klaten juga telah mengkaji peristiwa tersebut. Gakumdu berkesimpulan aksi yang dilakukan Bupati Klaten tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Klaten pada 9 Mei 2020 meneruskan dugaan pelanggaran Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut ke Kemendagri. Keputusan dari Kemendagri tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan salah satu satu poin berbunyi, meminta Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Mendagri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan Kemendagri atas dugaan pelanggaran Bupati Klaten Sri Mulyani. “Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Ananingsih, Selasa (7/7).

Seorang bupati, lanjut Ananingsih, tidak boleh menyalahgunakan bantuan sosial berasal dari pemerintah untuk kepentingan politik dirinya. Oleh karenanya, Bawaslu Jateng menghimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan-bantuan sosial.

“Kami mengutamakan pencegahan, tapi jika tidak dihiraukan maka akan melakukan penindakan. Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada bisa melaporkan ke pengawas pilkada setempat,” harap Ananingsih.

Bupati Klaten Sri Mulyani sendiri menjelaskan tertempelnya stiker bergambar dirinya pada botol hand sanitizer bantuan lantaran ada kekeliruan penempelan. Mulyani mengakui ada botol hand sanitizer dengan stiker gambar foto dirinya selaku Bupati Klaten yang tertempal pada botol berukuran 100 ml. Dia menjelaskan hand sanitizer itu dibagikan ke masyarakat.

"Hand sanitizer yang besar itu sasarannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan yang besar itu biasa saya berikan saat saya di lapangan. Ada orang yang membutuhkan, saya bagikan satu-satu," kata dia.

Sri Mulyani menegaskan pengadaan hand sanitizer dengan botol berstiker gambar foto dirinya merupakan pengadaan pribadi atau tidak menggunakan dana APBD. "Itu pengadaan non APBD dan itu pribadi. Sementara ini yang bersumber dari APBD itu ada di Dinkes dan didistribusikan ke puskesmas dan rumah sakit," jelasnya. Muh Slamet

 

27