Home Politik Bantuan Pusat Jadi Penyelamat

Bantuan Pusat Jadi Penyelamat

Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, Jawa Tengah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah cair sebesar 40 %. Sementara sisa 60 %, masih menunggu keputusan bersama pemerintah daerah. Tak terkecuali bantuan dari pemerintah pusat.

Kebutuhan anggaran Pilkada 2020 di Purworejo mencapai Rp47,5 miliar. Angka itu telah diputuskan, sebelum kemunculan Covid-19. Seiring Pilkada tahun ini digelar pada masa pandemi, ada kebutuhan lain yang belum tercatat sebelumnya, seperti alat pelindung diri, hingga penambahan tempat pemungutan suaran (TPS).

Anggaran Pilkada sendiri tidak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid-19. Soal perubahan kegiatan, hingga model coblosan, anggaran awal diklaim masih bisa mencukupi. Apalagi untuk APD, akan meminta bantuan ke pemerintah pusat. “Memang ada penambahan TPS. Tapi masih cukup dengan dana tersebut. Kebutuhan APD sudah dipenuhi dari pemerintah pusat," ujar Bupati Purworejo Agus Bastian, Selasa (7/7).

Komisioner KPU Purworejo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Akmaliyah menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan pencairan ke Pemkab Purworejo. "Kemarin 6 Juli sudah adendum NPHD terkait mekanisme pencairan 60% dana Pilkada. Jadi tanggal 9 Juli sudah 100% cair," jelas Akmal.

Kemudian mengenai tahapan Pilkada di Kabupaten Purworejo saat ini masih tahap verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto, serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Terpisah, KPU Kabupaten Kendal saat ini tengah melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada, berupa proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan data pemilih. Proses coklit data pemilih tersebut akan dilakukan oleh PPDP yang mulai aktif bekerja pada 15 Juli 2020- 13 Agustus 2020 mendatang.

"Untuk tahapan Pilkada lanjutan tahun 2020 di Kabapaten Kendal, saat ini adalah untuk proses coklit data pemilih. Tahapan ini, hampir sama dengan daerah lainnya yang juga menggelar Pilkada serentak," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Tahapan lanjutan Pilkada 2020 ini, lanjut dia, sempat tertunda dari KPU Pusat sebelumnya. Untuk Kendal sendiri saat ini segera akan membentuk PPDP guna bisa melaksanakan proses coklit data pemilih sesuai jadwal.

"KPU Kendal sudah melantik panitia pemungutan suara (PPS) sehingga tinggal menetapkan masa kerja. Karena di Kendal tidak ada calon perseorangan maka tidak ada proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan," ujarnya.

Dalam seluruh tahapan Pilkada yang ada nantinya selama Pandemi, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sehingga semua petugas, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dilengkapi AP. Memakai masker, hand sanitizer, sarung tangan dan lainnya, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. "Begitu juga saat petugas melakukan untuk pendataan ke rumah warga. Selain dilengkapi APD, petugas diminta melakukan jaga jarak," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia sesuai dengan anjuran pemerintah dan KPU RI untuk menghadapi di masa pandemi Covid-19. Yang mana KPU RI juga telah mengeluarkan standar protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

"Dimana seluruh petugas yang ada dibekali dengan APD untuk melaksanakan setiap tahapan. Sehingga diharapkan masyarakat juga dapat menyambut positif dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada tahun 2020 ini," tandasnya. Muh Slamet

22