Home Ekonomi Penumpang Transportasi Jarak Dekat Tidak Perlu Rapid Tes

Penumpang Transportasi Jarak Dekat Tidak Perlu Rapid Tes

Surabaya, Gatra.com - Meski belum mengerahkan semua armadanya, geliat transportasi publik jalur darat, laut, dan udara sudah mulai terlihat. Hanya, aktivitas transportasi tersebut kini disertai dengan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perjalanan jarak jauh saja. Misalnya, perjalanan antar kota luar provinsi. Sehingga, pengendara yang melakukan perjalanan jarak pendek, tidak dikenakan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengatakan, salah satu contoh perjalanan jarak pendek adalah dengan menggunakan komuter. Komuter dianggap transportasi antar aklomerasi yang tidak memerlukan kewajiban menyertakan surat hasil Rapid tes atau PCR.

"Kami harus perhatikan perjalanan orang yang naik komuter. Komuter itu perjalanan antar aklomerasi itu tanpa (menyertakan) surat Rapid test. Cukup (pemeriksaan) thermo gun saja," kata Nyono kepada Gatra.com, Rabu (8/7).

Nyono menjelaskan, pengecualian tersebut atas pertimbangan bahwa masyarakat yang menggunakan komuter tidak menempuh tujuan dengan jarak yang jauh. Selain itu, penumpang mayoritas adalah pegawai yang rutin menggunakan komuter sebagai alat transportasi ke tempat kerja.

Ditanya soal adanya masyarakat Jawa Timur yang melaku perjalanan ke Bali, Nyono menegaskan bahwa tetap harus menyertakan surat hasil Rapid test. Sebab, tidak hanya Pemerintah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan warga luar untuk mengantongi surat hasil Rapid test.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat Bali atau dari provinsi manapun yang akan masuk wilayah Jawa Timur. Termasuk, supir kendaraan pengangkut barang milik perusahaan yang melakukan perjalanan antar provinsi, juga wajib mengantongi surat hasil Rapid test.

"Untuk kendaraan-kendaraan perusahaan, yang bukan sewa, (biaya Rapid tes) ditanggung perusahaan. Tapi yang sifatnya sewa atau plat kuning, itu minta digratiskan. Itu kewenangan pemerintah pusat," kata Nyono.

Sebagai informasi, calon penumpang perlu menyertakan surat hasil Rapid tes dan PCR atau surat keterangan bebas gejala flu dari Puskesmas yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19. Selain itu, calon penumpang juga wajib mengenakan masker, face shield, dan menjaga jarak tempat duduk.

Aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang moda kereta api dan pesawat. Untuk perjalanan via laut, atran protokol kesehatan akan didasari oleh Aturannya, sudah tertulis di dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.

1212