Home Hukum Usut Pungli Pasar Cepu, Kejari Periksa 2 Pegawai Dindagkop

Usut Pungli Pasar Cepu, Kejari Periksa 2 Pegawai Dindagkop

Blora, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memeriksa dua pegawai Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Intel Kejari Blora, M. Adung, menyampaikan, kedua pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, Warso, Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Juanis. Selain itu, penyidik memeriksa Ketua Paguyuban Pasar Cepu, Prawito.

"Ya, hari ini kita panggil tiga orang terkait dugaan pungli kios Pasar Cepu, Dua orang pegawai Dindagkop UKM, satu lagi ketua Paguyuban Pasar Cepu," ujar Adung.

Penyidik memeriksa ketiga orang tersebut hampir sekita 2 jam. Sebelumnya, Kejari Blora juga telah memanggil sepuluh pedagang Pasar Cepu terkait temuan dari petugas Kejari Blora, soal adanya dugaan pungli oleh petugas di pasar tersebut.

Besaran pungli terkait jual beli kios di pasar itu, lanjut Adung, berkisar antara Rp50-Rp100 juta per kios. Keterangan ini diperoleh setelah pihak Kejari Blora menanyakan kepada sejumlah pedagang di pasar tersebut.

"Kita baru selidiki, dan ini baru proses penyidikan. Kita baru kembangkan kasus ini, sejauh mana aturan pungutan, yang dijalankan oleh pemerintah terkait kios pasar yang baru dibangun," katanya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Blora, Sarmidi, saat ditemui di kantornya menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan terlalu jauh karena kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat.

"Uangya pun saat ini sudah kembali ke kas daerah (kasda)," katanya. 

311