Home Kesehatan Satu WNI Dilaporkan Meninggal Dunia di Kapal Ikan Cina

Satu WNI Dilaporkan Meninggal Dunia di Kapal Ikan Cina

Jakarta, Gatra.com - Fisher Centre SAFE Seas Bitung menerima laporan tentang meninggalnya satu orang awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina.

Pengelola Fisher Centre Bitung dan juga Manajer Lapangan SAFE Seas DFW Indonesia, Laode Hardiani, dalam keterangan pers, Rabu (8/7), menyampaikan, seorang anak buah kapal asal Indonesia yang meningal dunia itu dilaporkan berama Yadi.

Menurutnya, Yadi merupakan anak buah kapal (ABK) asal Lampung yang bekerja di kapal Cina Lu Qian Yuan Yu 117 yang kemudian dipindahkan ke kapal Lu Huang Yuan Yu 118 saat proses transfer cumi hasil tangkapan.

Sesuai pengaduan yang disampaikan, korban meninggal dunia akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal.

Laode Hardiani mengatakan, selama bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ABK Indonesia mengalami kekerasan fisik, makanan tidak terjamin, dan ABK yang sakit tetap dipaksa bekerja.

"Walaupun sudah banyak korban, perlakuan yang diterima oleh ABK Indonesia di kapal Cina tidak berubah," ujarnya.

Almarhum Yadi, lanjut Laode Hardiani, meninggal dunia diduga akibat dipukul oleh kapten kapal serta tendangan di bagian dana. Setelah menerima kekerasan tersebut, Yadi jatuh sakit.

"Ironisnya lagi, pada saat sakit Yadi tidak diberi makan. Ketika kondisi sudah kritis, baru diberi roti dan susu," kata Laode Hardiani.

Yadi dilaporkan meninggal dunia pada saat kapal ikan berbendera Cina tersebut tengah melakukan operasi penangkapan cumi di perairan Argentina sekitar 2 pekan lalu.

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan bahwa di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 itu terdapat 12 orang ABK asal Indonesia yang direkrut oleh 3 agen pemberangkatan.

"Ke-12 orang ABK tersebut diberangkatkan oleh perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI, dan PT MJM," kata Abdi.

Adapun korban meninggal atas nama Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal. Seperti diketahui, PT MTB tidak memiliki izin operasional, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Berdasarkan catatan kami, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang, dan selamat," ujar Abdi.

Kejadian ini menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan Cina oleh PT MTB. Proses penegakan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak tanggal 17 Mei 2020 dengan melakukan penahanan kepada Direktur dan Komisaris PT MTB.

"Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan atas penanganan sejumlah kasus PT MTB dan bahkan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Polres Kota Tegal," kata Abdi.

Pihaknya mendorong Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa dan orang yang hilang dari berbagai provinsi di Indonesia.

"Korban TPPO yang diberangkatkan oleh PT MTB bukan dari Tegal dan Jateng saja, tapi dari Pematang Siantar, Padang, Magetan, NTB, Lampung, dan Jakarta sehingga kasus PT MTB semestinya ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.

262