Home Gaya Hidup Tetap Konsisten Meski Tak Panen

Tetap Konsisten Meski Tak Panen

Pembukaan objek wisata saat pandemi Covid-19 belum berlalu, tidak menjadi jaminan meraup pemasukan besar. Kebun Binatang Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) salah satunya. Sejak dibuka pada 19 Juni lalu, hingga saat ini sepi pengunjung.

Surat Edaran (SE) Walikota Solo No. 067/1210 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan Covid-19 menjadi salah satu alasan jumlah pengunjung TSTJ masih sedikit. Sebab dalam SE itu diatur, anak usia di bawah 15 tahun dilarang masuk kawasan wisata.

Meski demikian, TSTJ konsisten dengan menolak pengunjung yang berusia di bawah 15 tahun. Padahal selama ini jumlah pengunjung di TSTJ didominasi oleh anak usia sekolah dasar (SD). Sisanya, pengunjung TSTJ merupakan rombongan yang membeli tiket melalui paket edukasi.

Untuk mendongkrak pemasukan, saat ini TSTJ melakukan inovasi dengan menyasar pehobi memancing. Mereka memanfaatkan telaga yang ada di TSTJ dengan menjual tiket pemancingan Rp50 ribu tiap orang.

Meski demikian, para pemancing ini dilarang untuk memasuki kawasan konservasi. Meski dilarang memasuki area konservasi, penjualan tiket pemancingan justru banyak peminat.

Direktur Utama TSTJ Solo Bimo Wahyu Widodo Dasir Santosa mengatakan sedianya sudah banyak wisatawan yang akan berkunjung. ”Sayangnya banyak pengunjung yang datang, usianya di bawah 15 tahun. Terpaksa kami tolak,” ujarnya, Selasa (7/7).

Soal inovasi memancing, Bimo menyatakan sudah berjalan cukup baik. Dalam satu hari, 70 tiket bisa terjual. “Akhir pekan bahkan sampai 100 tiket terjual. Meski belum mencapai target pengunjung 1.000 orang per-hari, namun sudah lumayan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, bagi peserta yang ikut, diterapkan protokol kesehatan, baik mengukur suhu badan, menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan sabun cuci tangan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan razia pada pesepeda yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik. Mereka dihukum senam di halaman Balai Kota Solo dan Plasa Manahan saat terlihat tidak mengenakan masker dan tak tertib berlalu lintas.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, Satpol PP menerjunkan 65 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Untuk wilayah yang menjadi titik razia yakni Jalan Jenderal Sudirman atau kawasan depan Balai Kota Solo dan Plasa Manahan. ”Hasilnya ada 700 orang yang kami hukum,” jelasnya.

Para pesepeda ini dihukum karena mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu mereka tak tertib dalam berlalu lintas. Hal inilah yang membuat banyaknya laporan dari masyarakat yang resah. ”Mereka kami data, lalu kami minta menyanyikan lagu kebangsaan atau kami minta senam,” jelas Arif.

Sementara itu Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Ari Wibowo mengaku banyak aduan dari masyarakat terkait pesepeda yang tak tertib berlalu lintas. Keluhan tersebut masuk melalui sosial media milik Dinas Perhubungan Kota Solo dan Pemkot Solo. ”Ada yang lapor mereka mengabaikan alat pemberi isyarat lalu lintas. Ada juga yang memenuhi jalan,” tandasnya. Muh Slamet

 

72